Bapak Presiden,
Rakyat Bali Selatan dan wilayah
pesisir Teluk Benoa resah dan tegang. Sebab Teluk seluas 838 hektar ini
mau diurug atau direklamasi oleh PT Tirta Wahana Bali International
(TWBI)
Pasti Bapak tahu, reklamasi atas Teluk ini melanggar Perpres “Konservasi” Sarbagita, yaitu
Perpres No 45/2011 yang dibuat oleh Bapak sendiri.
Isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan.
Karena itu ia tidak boleh direklamasi. Lihatlah kembali oleh Bapak
bunyi Pasal 55 ayat (5).
Tapi kami dengar bahwa Bapak baru saja merevisi Perpres tersebut. Mengubah peruntukan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi seluas 700 hektar.
Kami seniman musik, Pak Presiden.
Bukan ahli hukum. Tapi tidaklah sulit bagi kami untuk mengerti isi
Perpres itu. Sebagai warga negara malah kami diwajibkan mengerti.
Bagi kami yang lahir, tumbuh besar
dan hidup di Bali, mereklamasi (mengurug) perairan teluk demi keuntungan
bisnis dari daratan buatan adalah ancaman!
Air bersih di sana terkuras oleh
mesin-mesin penyedot air yang mengisi kolam renang hotel-hotel mewah,
villa-villa privat megah, dan lapangan golf.
Bapak Presiden, masa jabatan
Bapak segera berakhir. Karena itu kami ingin agar Bapak
mewariskan kebajikan bagi generasi ke depan, yaitu dengan membatalkan
dan mencabut Perpres 51/2014 tentang perubahan Perpres 45/2011 yang
sudah bagus itu!
Akhirnya, kami ingin mengajak siapa
saja yang sangat mencintai keindahan dan kekayaan alam Bali dan
Indonesia, termasuk Pak @SBYudhoyono, untuk lebih memahami perpres
silahkan klik di sini: http://goo.gl/STGOJv
Salam Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa,
0 komentar:
Posting Komentar